KUTIM, PoldaKaltim.com, – Sebanyak 223 surat tilang telah diterbitkan oleh Satlantas Polres Kutai Timur selama giat pelaksanaan operasi zebra 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Oktober 2018 lalu. Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Kutim AKP Eko Budiyatno menuturkan, dari ratusan surat tilang yang telah diterbitkan tersebut, mayoritas pengendara melanggar pasal 287 ayat 1 dan pasal 281 mengenai Helm dan SIM.
“Dari data Satlantas, pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan helm yang mencapai 92 pelanggaran. Disusul dengan tidak dilengkapinya pengendara dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mencapai jumlah total 59 pelanggaran,” ucapnya. Mengenai jenis kendaraan yang terazia dan melakukan pelanggaran, masih didominasi kendaraan roda dua dengan jumlah 182 pelanggaran dan dari klasifikasi usia pelanggar terbanyak berasal dari rentang umur 17-30 tahun dengan perincian 93 orang pegawai swasta dan 45 pelajar.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyampaikan, dalam operasi zebra 2018 ini, khusus untuk para pelajar yang terjaring dalam operasi di jam sekolah, pihak Satlantas memberikan toleransi sanksi yaitu teguran secara tertulis. “Rata-rata perhari sekitar 85 teguran tertulis kami berikan kepada para pelajar yang terjaring di jam sekolah, tapi untuk yang terjaring razia di luar jam sekolah kami berikan sanksi tegas penilangan,” jelasnya.
HUMAS POLDA KALTIM