Poldakaltim.com, Balikpapan – Upaya penyelundupan miras jenis arak dan cap tikus ke Balikpapan berhasil digagalkan jajaran kepolisian.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Ditpolairud Polda Kaltim mengungkapkan, pada Kamis (24/1/2019) pagi, anggota unit Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Fery Kariangau Balikpapan.
“Anggota memeriksa angkutan truk yang ada di sana. Didapati Truk Hino nopol DN 8947 VH ini mengangkut 150 karung miras jenis arak atau cap tikus,” beber Kombes Pol. Ade.
Usai memeriksa bawaan truk itu, Kabid Humas menyebut, total miras yang dibawa HD (27) sebanyak 6.750 liter atau 6,75 ton.
“Minuman itu dimuat dari Manado untuk dibawa dan diedarkan di Balikpapan dengan kapal fery KMP Tuna,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.
Dari pengakuan tersangka HD, barang haram tersebut dimiliki oleh FS (52), warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mendeteksi jaringan penyelundup miras lain di Balikpapan.
“Tersangka kita hadapkan pada Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Kombes Pol. Ade.
“Kami akan telusuri lagi apa masih ada jaringan lain yang juga menyelundupkan miras ke Balikpapan. Kita harus berantas habis perederan miras ilegal,” tegas perwira berpangkat melati tiga tersebut.
HUMAS POLDA KALTIM