Poldakaltim.com, Samarinda – Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Pernyataan tersebut benar terjadi pada Misnan, warga Kelurahan Sungai Kapih, Samarinda.
Pada Jumat 4 Januari silam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio G miliknya raib digondol maling.
Korban menuturkan, motornya diparkir di teras rumahnya. Malam harinya ia sadar kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut.
“Malam sekitar jam setengah sembilan, motor saya sudah enggak ada di tempat,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, ia pun langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Ditaksir, korban mengalami kerugian hingga Rp 4,5 juta.
Usai menerima laporan, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto mengungkapkan, Polsekta Samarinda langsung mengumpulkan para saksi.
Hampir dua minggu berselang, kasus ini mulai menemui titik terang. Kamis (17 Januari 2019) kemarin tersangka berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda.
Kepada jajaran Reskrim Polresta Samarinda, pelaku curanmor berinisial WY (34 tahun) memberikan keterangan bahwa sepeda motor telah dijual pada seseorang melalui tersangka lainnya AJ (22 tahun) seharga Rp 2,5 juta.
“Kemudian oleh saudara AJ, motor itu kembali dijual kepada saudara AD,” sebut Vendra.
Kini para pelaku menghadapi jerat hukum Pasal 363 KUHP tentang Curanmor.
HUMAS POLDA KALTIM