SEMPAT KABUR KE TIGA KOTA

Poldakaltim.com, Samarinda – Video kasus penganiayaan yang menimpa Melisa (20 tahun) pada Jumat (28/12/2018) lalu yang sempat tersebar di jejaring sosial menemui titik terang.Rabu (2/1/2019) siang, tersangka berinisial MJ (45 tahun) berhasil diciduk jajaran Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda di kediamannya di Sanga-sanga, Kutai Kartanegara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polresta Samarinda mengungkapkan, tersangka saat ini sudah berada di Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Sudah di Samarinda, masih akan diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

Ketika dikonfirmasi mengenail penangkapan ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono membenarkan hal tersebut.Ia membeberkan, motif tersangka melakukan pemukulan terhadap korban saat sholat yakni untuk mengambil tas korban yang berada di depan korban saat sholat, namun tidak berhasil setelah korban teriak minta tolong.

“Tersangka mengaku kehabisan uang di hari ketiga tinggal di Masjid Al-Istiqomah, padahal 2 hari sebelumnya tersangka juga telah diberi uang oleh pengurus masjid karena membantu membersihkan masjid,” urainya.

Setelah kejadian tersebut, Sudarsono melanjutkan, tersangka melarikan diri ke Sanga-sanga, selanjutnya ke Balikpapan dengan meminjam kendaraan milik temannya, kemudian kembali lagi ke Sanga-sanga melalui Samboja dan langsung ke Sanggata, hingga hari ini kembali lagi ke Sanga-sanga.

“Malam tahun baru kemarin itu dia di Balikpapan,” sebutnya.Kini tersangka beserta barang bukti kayu ulin 5×7 sepanjang 1 meter dan mukena yang dikenakan korban sudah digelandang ke Mapolresta Samarinda. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tutup Sudarsono.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version