Poldakaltim.com, Samarinda – Awal tahun 2000-an ungkapan “mulutmu harimaumu†merupakan ungkapan yang cukup familiar di masyarakat — bahkan ada iklan salah satu produk yang menggunakan ungkapan ini.
Namun kini, ungkapan ini tak lagi relevan. Menjamurnya penggunaan sosial media sebagai gaya hidup mengubah ungkapan itu menjadi “jarimu harimaumuâ€.
Ungkapan ini sendiri sebenarnya ditujukan untuk mengingatkan agar selalu menjaga ucapan kita, baik ucapan langsung maupun lewat teks, agar tidak menyinggung atau merugikan pihak lain.
Tapi rupanya, ingatan ini diacuhkan begitu saja oleh AA (30), warga Kelurahan Damai Kota, Kabupaten Kutai Barat.
Ia dilaporkan oleh anggota patroli siber Polresta Samarinda atas dugaan kasus ujaran kebencian terkait isu SARA di media sosial.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Vendra Riviyanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, salah satu anggotanya itu menemui sebuah tangkapan layar (screenshoot) yang diunggah oleh akun Abu Syuja Al Khatab di grup Facebook Bubuhan Samarinda yang berisi percakapan yang bermuatan hate speech.
“Di dalam hasil tangkap layar percakapannya akun milik tersangka, tersangka menulis kalimat yang menyinggung warga suku Kutai, Banjar dan Dayak,†ungkap Kombes Pol. Vendra.
Atas kejadian tersebut, Polresta Samarinda langsung mengusut kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti. Tak lama berselang, tersangka berhasil diringkus.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal UU ITE terkait hate speech di media sosial,†sebut Kapolresta Samarinda.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh pengguna sosial media untuk lebih bijaksana dalam menggunakan sosial media.
“Jangan karena postingan, komentar atau ucapan, kita malah berurusan dengan kasus hukum,†ujarnya.
“Jadikanlah sosial media sebagai platform yang lebih bermanfaat dan memberi dampak positif pada sekitar kita. Kami dari kepolisian akan selalu melaksanakan patroli siber agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari,†pungkas Kombes Pol. Ade.
Humas Polda Kaltim