Poldakaltim.com BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil. Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Andhi Triastanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mapolda Kaltim, Rabu (6/3/2019).
Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, Dirreskrimum Polda Kaltim menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis Malam tanggal 28 Februari pada saat Korban Parkir di depan Masjid untuk melaksanakan Sholat.
“Pelaku Andi Fhaizi 33 tahun diketahui telah tujuh kali melakukan aksinya di daerah Penajam, kemudian ditangkap di daerah Kampung Baru Tengah Balikpapan, berdasarkan hasil investigasi Pelaku memecahkan kaca dengan menggunakan serpihan busi kemudian mengambil barang-barang didalam Mobil†tutur Andhi
“Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu serpihan busi, 1 unit HP Huawei, 1 unit HP J2 Prime, 2 unit Hp Samsung J1, 1 Hp Samsung lipat, 1 Hp Oppo A37 dan uang tunai sebesar satu juta tiga ratus dari hasil menjual HPâ€tambahnya
Dalam kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil.

“Usahakan pada saat memarkirkan Kendaraan, lokasinya tidak terlalu jauh sehingga masih bisa kita jangkau, modus pencuriaan saat ini pelaku banyak mengincar mobil dengan barang-barang berharga seperti Dompet, alat-alat elektronik seperti HP dan Laptop, maka dari itu lebih baik tidak menyimpannya didalam kendaraan†tutur Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM