BERAU, PoldaKaltim.com,- Bertempat di Polres Berau, telah dilaksanakan press release pengungkapan kasus perjudian togel Kupon Putih. Ketiga tersangka(SD, HE dan RS) ditangkap di kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb pada Minggu (24/3) kemarin. Dari hasil penangkapan , Polres Berau menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, rekapan nomor togel, modem Wifi, kalkulator, laptop, 5 buah handphone, dan uang tunai.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arif Wijayanto menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam hal membekingi sepak terjang kegiatan perjudian togel ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Kita akan terus memberantas tindak perjudian di Berau sampai ke akarnya,” tegasnya.

Terkait kasus perjudian ini, Polres Berau masih melakukan pengembangan untuk mengantisipasi masih adanya tersangka lain. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version