Poldakaltim.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur melalui Direktorat Narkoba Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa 18 (Delapan Belas) Kilogram sabu-sabu di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Rabu (20/3).
Dalam pemusnahan yang di pimpin langsung Dir Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad  Shaury yang di damping Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan pemusnahan barang bukti berhasil mengamankan 8 (delapan) orang tersangka dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di Samarinda, Kukar, dan Balikpapan.
Dari kedelapan kasus ini, yang terbesar saat ini yaitu pengungkapan narkoba di Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar yang terjadi bulan Februari kemarin dan personel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka serta barang bukti sebesar 12 Kg Sabu, ucap Shaury
Dengan terungkap nya peredaran narkoba di Kabupaten Kukar, personel melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 1 (orang) tersangka di Kota Balikpapan serta barang bukti 5 Kg.
Kabid Humas mengaku peredaran narkoba di Kaltim kini telah memprihatinkan. Dengan dimusnahkannya barang bukti di atas setidaknya Polda Kaltim berhasil menyelamatkan ribuan anak bangsa  dari penyalahgunaan Narkoba di Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian dibelender sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi.
“Kami mengimbau peran serta masyarakat luar biasa besar untuk ungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat,†tutur Ade Yaya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HUMAS POLDA KALTIM