Poldakaltim.com, Balikpapan – Berkas perkara atas kasus yang melibatkan LS (55) terkait penyebaran berita hoax 700 kontainer surat suara Pemilu 2019 tercoblos kini telah diserahkan tsk dan barang buktinya kepada kejaksaan tinggi (tahap 2) pada senin tanggal (11/3/2019) setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim, pada Selasa (5/3/2019).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkapkan, tersangka LS kini dihadapkan pada ancaman bui selama 10 tahun.
“Kita sangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong,†beber Kombes Pol. Ade.
Lebih lanjut Kombes Pol. Ade menuturkan, kasus ini bermula saat tersangka mengunggah sebuah post dengan caption “Di Tanjung Priok udah nongkrong 700 kontainer berisikan 80 (delapan puluh) juta surat suara yang sudah dicoblos No.1 diketahui oleh teman2 FB†di akun media sosial Facebook miliknya dengan nama pengguna Lisa Adnan.
“Unggahan tersebut diterbitkan pada Rabu 2 Januari 2019 lalu. Sempat viral, lalu kami lakukan Investigasi terkait kebenaran informasi tersebut. Didapati ternyata itu info hoax alias tidak benar,†tegas Kabid Humas Polda Kaltim.
Saat ini proses di kepolisian sudah selesai. Berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Samarinda untuk diproses lebih lanjut pada Senin (11/3/2019) kemarin.
“Untuk persidangan sendiri masih menunggu konfirmasi dari pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan,†ujarnya.
Ia turut mengimbau kepada seluruh warganet agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Karena informasi atau apapun yang diunggah di media sosial akan selalu diawasi oleh kepolisian.
“Jangan pernah coba-coba share berita hoax, hate speech, apapun yang menyinggung SARA, dan hal-hal yang merugikan lainnya. Sudah banyak kasus seperti ini yang sudah kami tangani. Jangan sampai ada lagi yang terpidana karena kurang bijak bermedia sosial,†tegasnya.
Humas Polda Kaltim