Poldakaltim.com , Balikpapan -Sebanyak 16 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) diamankan anggota Dit Samapta Polda Kaltim dari sebuah truk bernomor polisi DB 8795 EG, Kamis (4/4/2019).

Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi terkait penyelundupan miras dari luar Kaltim melalui jalur laut menggunakan kapal dan sandar di kawasan Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah truk yang diduga mengangkut miras dari luar daerah,” ucap Wakil Direktur Sabhara Polda Kaltim AKBP Putra Wiratama.

Mendapatkan informasi tersebut petugas Dit Sabhara Polda Kaltim langsung berpatroli dan memeriksa setiap barang bawaan truk yang berasal dari Palu sekira 03.10 WITA.

Akhirnya, kecurigaan polisi terhadap truk Hino berwarna hijau membuahkan hasil. Puluhan karung CT tersusun rapi dalam box truk.

Petugas langsung menggelandang sopir dan kernet bernama Boby (50) dan Roby (46) ke Mako Dit Sabhara Polda Kaltim. Berdasarkan hasil keterangan keduanya , miras tersebut pesanan salah satu warga Balikpapan yang diduga jadi pemasok.

“Kami amankan sopir dan kernet serta truk Hino di Mako Dit Sabhara Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version