Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Senin (20/05/2019) Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti Sabu sebanyak 3 kilogram dan 1493 butir jenis ekstasi di Gedung Direktorat Reskoba Mapolda Kaltim.

Kombes Pol. Drs Akhmad Shaury menjelaskan ketiga tersangka dengan inisial D, MA, dan M ini diamankan saat menginap di Hotel Millenium Kab. Berau saat hendak menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Palu. Saat diamankan Barang Bukti disimpan didalam kotak mie yang dilakban coklat dan ditaruh dibawah meja hotel.
“narkotika ini rencananya akan dibawa oleh pelaku ke Makassar dengan rute Tarakan-Tanjung Selor-Palu-Makassar†tutur Shaury
“atas perbuatan pelaku akan kami kenakan pasal 114 ayat(2) Subs Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun†lanjutnya
HUMAS POLDA KALTIM