Poldakaltim.com SAMARINDA — Pelanggar lalu lintas menabrak anggota Kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya.
Kejadian itu terjadi di simpang tiga Muara, Jalan Slamet Riyadi, kemarin Rabu (15/5) siang.
Saat itu, seorang pengendara motor sport KT 2307 OY bernama Yoel Jesky Samara (26) melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melintas di jalur yang salah untuk menuju jalan Slamet Riyadi.
Pelaku berkendara dari arah Jalan RE Martadinata hendak menuju Jalan Slamet Riyadi.
Namun, bukannya lewat jalur yang telah ditentukan, yakni dengan lewat jembatan Teluk Lerong, pelaku malah lewat jalur menuju Jalan P Antasari, lalu belok kiri ke arah jalan Slamet Riyadi.
Hal itulah yang membuat Kepolisian memberhentikannya didekat Pos Polisi Muara.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap surat kelengkapan berkendaranya, pelaku langsung menggeber gas motornya yang mengakibatkan seorang petugas tertabrak, bahkan sempat terseret sekitar 2 meter.
Anggota Kepolisian yang menjadi korban yakni, Bripka Zia Kurniawan, personel Unit Patwal Satlantas Polresta Samarinda, yang saat itu sedang bertugas mengatur lalu lintas bersama Briptu Septendi Setiawan.
Pelaku sempat lepas dari jerat Kepolisian, namun karena kejadian itu disaksikan oleh banyak warga terutama pengguna jalan, tiga pengendara yang menggunakan mobil pun langsung mengejar pelaku, dan memepet ke arah trotoar, yang mengakibatkan pelaku tidak lagi dapat kabur.
“Peristiwa itu banyak yang memperhatikan, saat pelaku kabur, ada sekitar tiga kendaraan yang mepet dia, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ucap Kanit Patwal Satlantas Polresta Samarinda, AKP Yasir, Rabu (15/5/2019).
Saat dilakukan pemeriksaan, surat kelengkapan pengendara tersebut lengkap.
Namun karena menabrak petugas yang saat itu sedang bertugas, pengendara itu tetap dilakukan proses hukum.
“Kalau dia tidak kabur tetap ditilang, karena melanggar aturan lalu lintas, walaupun surat-suratnya lengkap,” jelasnya.
“Setelah kita amankan, yang bersangkutan kita lakukan tes urine, hasilnya negatif menggunakan narkotika,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, anggota Kepolisian yang jadi korban tabrak pelaku, mengalami patah tulang di bahu sebelah kiri.
“Untuk anggota yang tertabrak, langsung dilarikan ke rumah sakit, ada patah di bahu kiri,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 311 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan mencapai 10 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim