Poldakaltim.com, Balikpapan – Kasus video hoaks yang beredar di Balikpapan beberapa waktu lalu tentang penculikan kotak suara dan dibawa ke sebuah hotel, ditindaklanjuti oleh Polres Balikpapan dan Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tersangka penyebar berita bohong ND ditetapkan sebagai tersangka.
Di akun tersebut, pemilik berinisial ND (29) menulis “Bukan hoax ya.. kotak suara dihotel mega lestari balikpapan di CULIK … subhanallah ntah siapa yg ngambil itu kotak suara… Yg nda percaya monggo datang langsung ke mega lestariâ€.
Atas tindakannya itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol. Budi Suryanto, S.H , M,SI, mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel kepolisian dan kini ND telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol. Budi menyebut, ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Markoni Atas Balikpapan itu disangkakan melanggar Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU No 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya UU No 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP.
“Ancaman kurungannya 3 sampai 10 tahun,†bebernya.
Berdasarkan keterangan saksi KPU bahwa penggunaan Aula Hotel Mega Lestari sebagai tempat penyimpanan kotak suara Pemilu sejak 2013 lalu sudah sesuai dengan Peraturan KPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Kami masih akan melengkapi berkas perkara tersangka dan dalam waktu dekat dilakukan penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,†tutur Dirreskrimsus Polda Kaltim.
Kombes Pol. Budi turut mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial.

HUMAS POLDA KALTIM