Poldakaltim.com, SANGKULIRANG – Perang terhadap peredaran narkoba di Sangkulirang langsung dikibarkan oleh Kapolsek Sangkulirang IPTU Arif Ridho, SIK yang baru saja menjabat menggantikan Kapolsek sebelumnya AKP Syamsu Alam.
Tak tanggung-tanggung dalam waktu 1×24 jam dirinya bersama Kanitreskrim Bripka Andi Dedi dan anggota Polsek Sangkulirang berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Sangkulirang. 2 Pengedar sabu yang harus merasakan keganasan Kapolsek Sangkulirang yang baru tersebut adalah Fr dan Ij warga gang III Jl. Hasanuddin Dusun Benua Baru Ilir Kecamatan Sangkulirang.

Dihubungi terkait penangkapan 2 pengedar narkoba tersebut Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho, SIK melalui Bripka Andi Dedi menuturkan bahwa kedua pelaku ditangkap secara terpisah dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Fr yang tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu.
“Hasil pengembangan serta keterangan tersangka Fr saat disidik, Ij kami ringkus dirumahnya,” ucapnya.
Dari kedua tersangka tersebut Bripka Andi Dedi menyebutkan bahwa jajaran Polsek Sangkulirang mengamankan sabu seberat 3,00 gram, 1 buah dompet warna coklat, 2 korek gas, 1 rangkaian alat penghisap sabu, serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.000.000
Tak hanya itu menurut Bripka Andi, 1buah HP merek Oppo warna hitam serta 1 buah HP Nokia warna hitam turut diamankan menjadi barang bukti dalam penangkapan kedua tersangka tersebut.
“Kami akan jerat sesuai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tukasnya
HUMAS POLDA KALTIM