Poldakaltim.com, BARONG TONGKOK – Berkat kegigihan Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar akhirnya berhasil mengamankan AH (44) warga Kecamatan Melak, tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Bentian Besar, Rabu (12/6/2019), sekitar pukul 00.00 Wita (jam 12 malam).
Tersangka AH berhasil diamankan bersama barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 4,4 juta, serta upal pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 13,5 juta, totalnya Rp 17,9 juta.Tersangka AH berhasil diamankan Polisi di Melak.

Sebelumnya, Polsek Bentian Besar mendapat laporan dari salah satu pemilik toko bangunan, bahwa ada seseorang membeli barang bangunan di tokonya. Tetapi uang hasil transaksi pembayaran tersebut serinya semua sama.
“Berdasarkan informasi itu, Satreskrim Polsek Bentian Besar dan Polres Kubar melakukan penyelidikan. Diketahui memang benar tersangka AH mengedarkan upal tersebut di Kecamatan Bentian Besar,â€jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH didampingi Kompol Sukarman SH dan AKP I Kade Sutha dalam ungkap kasus, di Sendawar, Selasa (9/7/2019).
Dipaparkan Kapolres, setelah penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Kubar dan Unit Reskrim Polsek Bentian mengejar tersangka AH, dan berhasil diamankan di Melak bersama barang bukti upal senilai Rp 17,9 juta, selanjutnya digelandang ke sel tahanan Mapolres di Sendawar.
“Tersangka AH mengakui bahwa upal tersebut di perolehnya dari seseorang di Kota Samarinda. Yakni dengan cara menukar Rp 1 juta uang asli dan mendapat uang palsu Rp3 juta,†ungkapnya.
“Terhadap seseorang (di Kota Samarinda, Red,-) yang menjual upal tersebut kepada tersangka AH, saat ini dalam pengejaran Polres Kubar,†tambah AKBP I Putu YS.
Terkait hal itu, hasil koordinasi penyidik Satreskrim Polres Kubar dengan Bank Indonesia, telah memberikan pernyataan bahwa uang kertas yang diedarkan tersangka AH adalah uang palsu yang tidak resmi, dan tidak pernah diedarkan oleh Bank Indonesia.
“Tersangka AH dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, tentang Mengedarkan Uang Palsu. Ancamannya pidana 15 tahun penjara,†pungkas AKBP I Putu Yuni Setiawan.
HUMAS POLDA KALTIM