Poldakaltim.com Samarinda — Jajaran personel Polsek Samarinda Kota dipimpin Kapolsek AKP Yuliansyah berhasil mengamankan tersangka MD di Jl K.H. Abdul Muthalib, Samarinda saat sedang melaksanakan aksi pencurian mobil. Sabtu (24/8).
Personel saat itu sedang melaksanakan patroli kring serse mendapati 2 orang yang mencurigakan akan melakukan aksi pencurian. Dimana tersangka MD bertugas sebagai eksekutor sedang merusak kunci pintu mobil dan tersangka S (DPO) bertugas mengawasi situasi sekitar.
kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengungkapkan, personel melakukan penangkapan terhadap tersangka MD yang saat itu sudah berada didalam mobil. Personel melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka MD karena melawan dengan berusaha menusukkan gunting kearah personel dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Selanjutnya tersangka MD dan barang bukti Mobil Daihatsu bak terbuka ke Polsek Samarinda Kota. Sementara itu pemilik mobil Bapak Marsudi akibat kasus pencurian ini mengalami kerugian sebesar Rp. 152.000.000,-. Tersangka MD dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
HUMAS POLDA KALTIM