Poldakaltim.com, SANGATTA– Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap peredaran gelap narkoba. Khususnya di kawasan pedalaman Kutai Timur. Lima poket sabu langsung disita agar tidak disalahgunakan dalam peristiwa pengungkapan di dua TKP berbeda itu.
Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kasatreskoba Iptu Mikael Hasugian, SH mengatakan pengungkapan di wilayah pedalaman dilakukan di Kecamatan Muara Wahau. Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Pendidikan Desa Wana sari RT 7, Kecamatan Muara Wahau, Senin (29/7/2019) lalu.
Tim Opsnal mengamankan MAM (19), warga Jalan Baung Desa Wana Sari. Saat itu, ia sedang berkendara di Jalan Pendidikan dan melintas di depan aparat kepolisian yang sudah membututinya sejak sore. “Saat kami geledah pakaiannya, ada satu poket diduga berisi sabu yang dijatuhkan dari celananya. Sabu tersebut memiliki berat 0,26 gram dan diakui milik tersangka. Sehingga ia pun langsung kami amankan,†ujar Mikael, Kamis (1/8/2019). Selang satu hari, tim opsnal kembali memperoleh informasi terkait peredaran narkoba di Kecamatan Muara Wahau juga. Kali ini di Desa Nehas Liah Bing. YL alias Memes alias Anto diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Log Pon RT 47 Desa Nehes Liah Bing, Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 11.30 siang.
“Setelah mendapat informasi tentang tersangka, kami melakukan penggrebekan di rumah kontrakannya. Di dalam kamarnya kami temukan empat poket kecil seberat 3 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Sabu tersebut diakui milik tersangka. Sehingga ia pun kami bawa ke Makopolres Kutim untuk diamankan,†ujar Mikael.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan.
HUMAS POLDA KALTIM