Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Unit Jatanras Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan CT sebanyak 10 ton dari satu unit kendaraan truk fusso yang baru datang dari Palu dan bersandar di pelabuhan Kariangau pada kamis pagi (26/09/2019).

Pada konferensi pers yang digelar jumat Pagi (27/09/2019), Kanit Sat Tipidter Polres Balikpapan Iptu Noval Forestriawan menjelaskan modusnya kali ini menyamarkan miras CT dengan tumpukan barang-barang rumah tangga seperti orang sedang pindahan rumah. Petugas juga mengamankan tersangka berinisial T (40) sebagai sopir.

“Modusnya ini seolah-olah seperti orang pindahan. Semua perabotan rumah tangga dibawa tapi dibawahnya ada barang itu (CT),” ungkapnya.

Noval menambahkan peredaran minum keras ilegal terus berdatangan ke Balikpapan menjelang perubahan tahun 2019.Peredaran minuman tradisional asal Manado ini kembali menjadi perhatian kepolisian. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi pelabuhan Kariangau dan mencegat truk dengan nomor polisi DB 8795 EG. Dari tumpukan barang -barang tersebut tercium bau miras sangat menyengat.

Saat ini truk dan seorang supirnya telah diamankan di Polres Balikpapan untuk dimintai informasi lebih lanjut. Dan polisi pun masih memburu siapa pemilik CT 10 ton ini.

“Baunya memang tercium dari tumpukan barang -barang rumah tangga.  Kita memang dapat laporan dari masyarakat kemudian anggota langsung standby di dermaga. Ketika keluar kita periksa dan benar ada CT,” tukasnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version