Poldakaltim.com, Paser – Kapolres Paser diwakili Kasat narkoba AKP Tasimun, SH,MH menghadiri pemusnahan barang bukti bidang tindak pidana umum kejaksaan Negeri Paser, bertempat di halaman Kantor kejaksaan Paser, Kamis (19/09).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif, SH,MH, Wakil Pengadilan tanah grogot, Kapolres Paser diwakili Kasat narkoba AKP Tasimun, SH,MH, Kasi pidum dan kasi pidsus, Para awak media/jurnalistik.
Pada Kesempatan itu Kajari Paser dalam sambutannya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang yang telah memiliki ketetapan hukum tetap yang diputuskan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mulai bulan Mei 2019 hingga bulan September 2019.
“Dalam pemusnaan barang bukti ini, sebanyak 61 perkara terdiri dari kasus, perkara Narkotika sebanyak 24 perkara, perkara obat keras sebanyak 8 perkara, perkara sajam sebanyak 4 perkara, perkara penggelapan sebanyak 1 perkara, perkara pencurian sebanyak 5 perkara, perkara penganiayaan sebanyak 4 perkara, perkara perlindungan anak sebanyak 5 perkara, perkara kehutanan sebanyak 4 perkara, perkara pengerotokan sebanyak 3 perkara, perkara judi sebanyak 3 perkara,,†ungkapnya.
Kepala seksi tindak pidana umum menyampaikan permusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dengan grinda sedangkan untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolres Paser diwakili Kasat narkoba AKP Tasimun, SH,MH mengatakan, sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut. Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Paser.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengann penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.†Ujar Tasimun.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba AKP Tasimun, SH,MH bersama dengan jajaran tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti baik dengan cara, dibakar maupun dipotong dan dilarutkan kedalam air dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Gelar pemusnahan Barang Bukti hasil tindak pidana yang dilaksankan oleh Kejaksaan Negeri Paser. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) .
Humas Polda Kaltim