Poldakaltim.com, SAMARINDA– Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Damus Asa SH SIK berhasil membongkar lokasi  penimbunan BBM bersubsidi di Kota Samarinda.

Melalui press release yang digelar di Polresta Samarinda, Rabu (18/09/2019), AKP Damus menjelaskan bahwa personel menangkap empat orang pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kota Samarinda,Kalimantan Timur. Para pelaku beraksi dengan motif menggunakan truck yang sudah dimodifikasi.

Keempat Pelaku yang diamankan adalah AS (40),AM(35),XF(35) dan SB(45). AS,AM dan XF ditangkap di Rapak Dalam Samarinda Seberang dan SB ditangkap di Simpang Pasir beserta  barang bukti.Dalam penangkapan itu, Personel menyita BBM sebanyak 2 ton lebih.

Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan,dipidana 4-5 tahun penjara dan denda maksimal 30-60 Milyar.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version