Poldakaltim.com, SAMARINDA– Unit Eksus Sat Reskrim Polresta Samarinda dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Damus Asa SH SIk berhasil ungkap kasus produksi dan pengedaran kosmetik “Home Made” illegal di Kota Samarinda.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jl Bung Tomo Gg Hidayah ada sebuah rumah yang diduga memproduksi kosmetik tanpa ijin edar. Selanjutnya Unit Eksus dipimpin Kasubnit 1 Eksus Ipda Reno Chandra, S.Trk langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggeledahan di TKP.
Dari hasil penggeledahan personel menemukan 7 (Tujuh) Pcs Lulur / Body Scrub 100 Gr, 1 (Satu) Pcs Lulur / Body Scrub 500 Gr, 10 (Sepuluh) Pcs Hand Body 100 Gr, 6 (Enam) Pcs Hand Body 200 Gr, 2 (Dua) Pcs Hand Body 500 Gr, 9 (Sembilan) Pcs Bleaching 100 Gr, 3 (Tiga) Botol Suplemen Kulit Isi 10 Butir, 2 (Dua) Botol Suplemen Kulit Isi 20 Butir, 1 (Satu) Botol Suplemen Kulit Isi 30 Butir, 2 (Dua) Buah Ember Untuk Membuat adonan Kosmetik, 1 (Satu) Buah Sendok Adon, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk Warna Merah Dan 1 (Satu) Buah Mixer Merk Miyako Warna Putih.
Tersangka YP mengaku telah melakukan pengoplosan kosmetik ini sejak tahun 2015 atau kurang lebih sudah 4 tahun. YP memproduksi kosmetik ini dengan cara mencampurkan bahan disebuah ember lalu diaduk rata menggunakan mixer dan dimasukkan kedalam masing-masing toples.
Hasil produksinya ini kemudian dijual melalui aplikasi instagram dengan nama akun @yunitalotion. Selain itu juga pelaku sudah menjual kosmetiknya ini di beberapa kota seperti Jakarta, Palembang dan Surabaya. Keuntungan yang diperoleh YP ini mencapai Rp 2,5 jt – Rp 3 jt perbulan.
Akibat perbuatannya YP saat ini diamankan di Polresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. YP disangkakan melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 (1) huruf a dan huruf g Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
HUMAS POLDA KALTIM