Poldakaltim.com, BALIKPAPAN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.816 gram di Gedung Lantai 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (30/10/2019).
Dalam konferensi Pers yang digelar, Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari dua kasus yang berbeda.
“sebanyak 6 bungkus sabu seberat 6.303 gram yang dimasukan ke dalam bungkusan besar merek ‘Guanyinwang’ ditemukan di Jalan Lamin RT. 18 Kelurahan Teluk Bayur Kab. Berau dari tersangka Ponda dan 3 orang rekannya†tutur Kombes Pol. Shaury
“selanjutnya sebanyak 5 plastik sabu seberat 5.513 gram lainnya ditemukan di Jl. D.I. Panjaitan Keluarahan Sungai Pinang Kota Samarinda dari tersangka Riza Pahlipi dan Erwin†tambahnya
Dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Ponda Dkk dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 Juta.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakat. Untuk itu kami himbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,†tutup Direktur Resnarkoba Polda Kaltim.
HUMAS POLDA KALTIM