Poldakaltim.com, Berau — Bermula dari laporan warga, Satreskrim Polres Berau mengamankan seorang ibu rumah tangga terkait peredaran kosmetik ilegal yang ada di wilayah Berau.

Laporan tersebut terbukti lantaran polisi berhasil menyita puluhan kosmetik tanpa ijin edar maupun ijin BPOM.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, S.IP, S.IK., MH., mengatakan tersangka berinisial SA (25) di tangkap di kediamannya pada Kamis (10/10) kemarin, namun baru diungkap kepolisian pada Jumat (11/10) setelah menerima laporan dari warga. Kasat Reskrim juga mengatakan kepada pers bahwa SA berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga.

“Kami mengamankan puluhan kosmetik pemutih wajah. Kosmetik ini tidak memiliki ijin edar dan tidak ada ijin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga ada kekhawatiran kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan kosmetik yang dipasarkan SA mayoritas adalah kosmetik pemutih wajah, serta mengandung merkuri (logam berat). Kosmetik tersebut dibelinya dari Makassar.

“Harga awalnya adalah Rp 85 ribu, kemudian dijualnya ke reseller seharga Rp 135 ribu. Dan dijual kembali ke konsumen dengan harga Rp 150 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, SA bisa meraup keuntungan hingga Rp 13 juta tiap bulan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan SA, kosmetik tersebut dipasarkannya melalui media sosial seperti instagram dan facebook.

“Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri ini. Sebab kosmetik tersebut sudah beredar luas di Berau,” lanjutnya.

Selain mengamankan SA, polisi juga menyita 60 paket GB Glow yang terdiri dari sabun wajah, toner dan krim pemutih. Selain itu juga diamankan 16 kotak whitening cream merk Zam Zam, tiga bungkus masker wajah, 15 kotak BB Glow whitening, 15 buku catatan serta 3 lembar resi pengiriman.

Jika terbukti kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya, maka pelaku bisa dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar karena mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menggunakan kosmetik tanpa ijin edar dan ijin BPOM. Karena bisa merugikan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli kosmetik atau barang lainnya yang tidak memiliki ijin edar dan ijin dari BPOM. Bukan hanya merugikan, namin juga dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit berbahaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version