Poldakaltim.com, Samarinda – Direktorat Narkoba Polda Kaltim terus meningkatkan kinerja memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Timur.
Hal ini terbukti dengan adanya penangkapan 3 (tiga) orang tersangka di Jl. Jenderal Sudirman No 58 RT 07 Kel. Bugis Kota Samarinda, Sabtu (23/11).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi dari expedisi JNE bahwa ada paketan yang mencurigakan di Kantor JNE Pusat Samarinda.
Dari informasi ini, tim opsnal Subdit I melakukan control delivery bersama kurir JNE. Tim langsung mengamankan Sdri. Fitria Handayani sebagai penerima paket yang dituju ke alamat rumahnya yang tertera di resi tersebut.
Setelah di lakukan penggeledahan, di dapat 3 (tiga) kotak kue dimana didalamnya berisi narkotika golongan I. Selanjutnya tim opsnal mengintrogasi tersangka, dan barang tersebut merupakan milik Sdr. M. Iqbal yang merupakan kakak kandung Sdri. Fitri.
Dari keterangan Sdr. M. Iqbal bahwa paketan berisi narkotika ini berasal dari batam. Dia juga di perintahkan oleh Sdr. Juliandi alias Koko Ju .
Kedua tersangka ini Sdr. M. Iqbal dan Sdr. Juliandi merupakan narapida yang saat ini berada di Lapas Bayur Samarinda, ucap Ade Yaya.
Dari ketiga tersangka tersebut sebanyak 511,55 gram sabu berhasil di amankan dengan di kemas dalam tiga buah kotak kue dengan rincian 1 (satu) buah kotak kue lapis legit warna merah dengan berat 171,44 gram, 1 (satu) kotak kue lapis legit warna kuning dengan berat 111,66 gram, 1 (satu) kue lapis legit warna hijau dengan berat 228,45 gram.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan akan dilakukan pengembangan untuk memberantas jaringan-jaringan Narkotika yang ada di Kaltim.
Humas Polda Kaltim