Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Dit Resnarkoba Polda Kaltim kembali berhasil amankan 2 Kilogram Narkotika jenis Daun Ganja dari 2 Tersangka di Jalan Sumber Rejo V No.83 Rt. 46 Balikpapan Tengah pada Sabtu (16/11/2019).
Dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung Lantai 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim, Rabu (27/11/2019), Kombes Pol. Drs. Akhmad Shaury, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada paket yang mencurigakan di salah satu Ekspedisi pengiriman di Balikpapan.

“dari laporan tersebut tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan penggeledahan atas tersangka Heru, lalu ditemukan 1 paket daun ganja seberat kurang lebih 1 Kg, selanjutnya setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Heru, diketahui bahwa paket tersebut dipesan dari tersangka Ebi yang juga memiliki 1 Kg Ganja yang dalam pengembangan di Sulawesi Tenggara†tuturnya
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 Tahun Penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
HUMAS POLDA KALTIM