Poldakaltim.com, Paser – Kepolisian Resort Paser berhasil mangamankan seorang warga berinisial SR atas kepimilikan senjata api rakitan illegal, Rabu (27/11).
 “Terungkap kasus kepemilikan senpi rakitan ini, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa senjata senjata api dengan mengendarai 1 unit mobil jenis Suzuki APV warna hitam DA 8125 CC menuju Kalselâ€, terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya.
Mengetahui hal tersebut, Polres Paser langsung bergerak cepat melakukan Razia di depan Mapolsek Muara Komam. Melihat ciri-ciri tersangka, personel melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata rakitan beserta amunisi.
Dalam pengungkapan ini Polres Paser berhasil menyita 2 (dua) buah pucuk senjata laras Panjang, 9 (Sembilan) butir peluru caliber 5,56mm, 4 (empat) butir peluru pistol.
Saat ini tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polres Paser guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Ade.
Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Humas Polda Kaltim