Poldakaltim.com, Paser – Kepolisian Resort Paser berhasil mangamankan seorang warga berinisial SR atas kepimilikan senjata api rakitan illegal, Rabu (27/11).

 “Terungkap kasus kepemilikan senpi rakitan ini, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa senjata senjata api dengan mengendarai 1 unit mobil jenis Suzuki APV warna hitam DA 8125 CC menuju Kalsel”, terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya.

Mengetahui hal tersebut, Polres Paser langsung bergerak cepat melakukan Razia di depan Mapolsek Muara Komam. Melihat ciri-ciri tersangka, personel melakukan penggeledahan dan ditemukan senjata rakitan beserta amunisi.

Dalam pengungkapan ini Polres Paser berhasil menyita 2 (dua) buah pucuk senjata laras Panjang, 9 (Sembilan) butir peluru caliber 5,56mm, 4 (empat) butir peluru pistol.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan di Polres Paser guna penyelidikan lebih lanjut, tutup Ade.

Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version