Poldakaltim.com, BERAU – Menyikapi maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau, Satreskrim Polres Berau terus meningkatkan pengawasan dan berhasil mengungkapkan peredaran miras.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menyampaikan Unit Opsnal Satreskrim telah mengamankan seseorang yang diduga menjual miras berinisial MN (39) warga Jalan Yos Sudarso, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Rabu (11/12).
Kasat Resrim menyampaikan ini dilakukan sebagai langkah upaya Polres Berau dalam mengantisipasi upaya premanisme dan kejahatan masyarakat serta tindak kriminalitas lainnya menjelang natal dan tahun baru.
“saat ini masih dilakukan penyelidikan. Informasi dari pelaku dia membeli miras dari seseorang,†ujarnya.
Dengan barang bukti 72 botol anggur merah, 24 botol anggur hitam dan 24 botol whiskey manson dengan total 120 botol. Barang bukti tersebut disembunyikan di rumahnya.
Pelaku diancam dengan Tipiring pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk menghindari minuman keras sehingga tidak terjadi perkelahian antar warga ataupun tindak kriminalitas lainnya.
HUMAS POLDA KALTIM