Poldakaltim.com, SAMARINDA- Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.Ik M.Si bersama Wakapolresta Samarinda dan Kasat Resnarkoba merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kepada awak media, bertempat di Mako Polresta Samarinda, Kamis Pagi (12/12/2019).
Pada hari Selasa (10/12),Personel Sat Resnarkoba mengamankan seorang wanita berinisial HR di Jl Gerilya Gg. Mandiri Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang. Sebelum dilakukan penangkapan, personel melihat HR meletakkan sebuah bungkusan warna kuning di sebuah motor yang terparkir di pinggir jalan kemudian lari masuk ke dalam Gg Mandiri. Karena mencurigakan personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HR.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.005,5 Gram bruto, 1 bungkus plastik berisi 207 butir inex warna hijau merk mahkota dan 2 bungkus plastik berisi 353 butir Inex warna biru. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menjelaskan ” Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai pengantar laundry dan mengaku baru pertama kali melakukan hal ini”.
Saat ini personel Sat Resnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana asal barang ini.
“Kami berkomitmen akan perang terus terhadap Narkoba “, tegas Kapolresta Samarinda.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya serta dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM