Polrespaser.net – Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP TASIMUN,S.H.,M.H. yang menghadiri pemusnahan barang bukti, Pembunuhan, Pencurian, Narkotika, Obat Keras, Senjata Tajam, Perlindungan Anak, Judi, Pengeroyokan, Penganiayaan di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Grogot, Kamis, (12/12/2019).
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Perwakilan Pengadilan Tanah Grogot Sdr. Uzan Purwadi S.H, Kasi Pidum Kejaksaan Tanah Grogot M. Mahdi S.H.,M.H, Kassubag BIN Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Sdr. Moh Zainal S.H, Kasi BB Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Sdr. Andi Setyawan S.H, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Sdr. Juli Hartini S.H, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Tanah Grogot Sdr. Manga Situa Simanjuntak., Anggota Kejaksaan Tanah Grogot.
Barang Bukti yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan yang dijadikan Barng Bukti oleh Kejaksaan Negeri Tanah Grogot berupa Barang Bukti Kasus Pembunuhan, Pencurian, Narkotika, Obat Keras, Senjata Tajam, Perlindungan Anak, Judi, Pengeroyokan, Penganiayaan.
Pemusnahan dilakukan guna menghancurkan sabu 1,4789 Gram, Obat Keras 231 Butir, Sajam 2 Bilah, Bong 13 Buah, Timbangan Digital 5 Buah, Pipet Kaca 10 Buah, Potongan sedotan 19 Buah, Plastik Klip Kecil 15 Bundel, Korek Api Gas 19 Buah, Alat Komunikasi berbagai merk 27 Buah.
Tujuan pemusnahan barang bukti bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum maupun pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan kegiatan ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Paser secara terbuka dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM