Poldakaltim.com, Bontang — Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Muara Wahau telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (21/12/2019).
Saat ditangkap pria tersebut mengaku bernama EB (31) tinggal di Jl. Kapal Layar 5 Rt. 23 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Juga mengaku mengambil kendaraan hendak dipakai sendiri
Kejadiannya Sabtu (21/12/2019) pagi di Parkiran Warnet Red Gaming Jl. DI. Panjaitan Rt. 25 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kendaraan diketahui hilang saat korban hendak membeli rokok dan melihat sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KT-3069-DW warna Kuning Emas yang diparkir dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada di parkiran.
Dari petunjuk dan keterangan saksi-saksi di Tempat kejadian Perkara (TKP), akhirnya Polisi dapat mengantongi identitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran serta kerjasama dengan Polsek Muara Wahau akhirnya Polisi dapat mengamankan pelaku di Jalan Poros PDC Muara Wahau Kab. Kutai Timur.
Pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai kendaraan bermotor hasil curian di Jalan Poros Muara Wahau. Akibat kejadian tersebut korban Yuda warga Jl. Sultan Syahrir Rt. 06 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,-
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Muara Wahau.
“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX KT-3069-DW warna Kuning Emas dan 1 (satu) buah Kunci sepeda motor duplikat” kata Kombes Ade.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Tukasnya.
HUMAS POLDA KALTIM