Poldakaltim.com, SANGKULIRANG – Beranjak dari informasi warga setempat, jajaran unit Reskrim Polsek Sangkulirang kembali berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika golongan I, jenis sabu sabu. Kamis (12/12/2019).

Tak kurang enam poket sabu seberat 2,04 gram ditemukan aparat di dalam rumah pelaku. Beserta alat isap, seperti pipet kaca maupun plastik, korek gas dan bong.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, SIK, MM didampingi Kapolsek Sangkulirang Iptu Arif Ridho, SIK mengatakan berbekal informasi dari warga setempat, timnya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kami dapat informasi, di sekitar Gang Hidayat RT 11, Desa Banua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya rumah yang dicurigai, kami grebek dan digeledah, kemarin malam, dengan disaksikan RT setempat,” ungkap Kapolsek Sangkulirang

Di rumah tersebut, tersangka “A” (23), menyimpan enam poket sabu seberat 2,4 gram beserta bungkus plastiknya dan uang yang diduga merupakan hasil transaksi sabu sebesar Rp 1,8 juta.

“Saat digrebek aparat, tersangka diminta menunjukkan sabu yang disimpannya. Kemudian ia memberikan lima poket sabu yang disimpan dalam kotak bekas jam tangan dan satu poket di dalam kotak rokok,” kata Kapolsek Sangkulirang

Sedangkan alat mengisap sabu, menurut Dedi, ditemukan di dalam kamar tersangka bersama uang yang diduga hasil penjualan sabu. Alhasil, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di Polsek Sangkulirang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatannya diganjar dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berisi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam hukuman minimal lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar, subsider kurungan tiga bulan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan dengan adanya kegiatan rutin seperti ini diharap dapat meminimalisir penyalahgunaan narkoba dan masyarakat dapat bisa merasakan keamanan di lingkungannya serta dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version