Poldakaltim.com, Balikpapan – Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Muktiono, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia- Kalimantan- Sulawesi sebanyak 10 Kg Narkotika jenis sabu, bertempat di Mapolda Kaltim, Senin (20/01/2020).
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs. Muktiono, SH.MH mengatakan terkait kasus peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim, diharapkan dari seluruh unsur terkait dapat bersama-sama menumpas peredaran narkoba, agar kedepan, anak cucu kita dapat terbebas dari bahayanya obat-obatan ini.
Jenderal Bintang Dua tersebut menjelaskan direktorat Narkoba Polda Kaltim berhasil menangkap peredaran narkoba pada tanggal 17 Januari 2020 diantaranya 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.009gram, 1 Buah Handphone, 1 Unit sepeda motor, 1 buah tas koper warna hitam, dan 1 buah plastik kresek warna hitam.
Ia menjelaskan, barang bukti (BB) sabu seberat 10.009gram milik tersangka AD (47) alamat Jalan KH. Mas Mansyur Perum Batu Penggal Blok B No 26 RT.001 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda bertugas sebagai kurir dengan penyimpanan BB sementara.

“Dengan digagalkannya peredaran narkotika tersebut, maka telah menyelamatkan orang yang akan menggunakan narkotika sebanyak 50.045 orang dengan asumsi tiap orangmenggunakan 0,2 gram†Ujar Kapolda.
“Saya akan tindak tegas baik pengguna maupun perantaranya, baik di luar ataupun di dalam instansi Polri†tegas Kapolda Irjen Pol Muktiono
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatan tersebut,tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Humas Polda Kaltim