Poldakaltim.com, BERAU- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/01/2020), Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa terjadi ekspolitasi anak dibawah umur, selanjutnya jajaran Reskrim Polres Berau melakukan penelusuran dan menemukan tersangka AG dengan korban di sebuah cafe.
“Seorang mucikari AS (34) diamankan pada Jumat (24/1/2020), Pukul 20.00 Wita di Point Cafe Jalan Pulau Derawan. Dari hasil pengembangan polisi diketahui ada 4 remaja wanita yang masih dibawah umur yang dipasarkan oleh pelaku untuk teman kencan dan teman karaoke†ujarnya
Empat orang korban oleh muncikari dijanjikan pekerjaan di sebuah cafe untuk menemani tamu dengan harga bervariasi mulai dari 300 ribu rupiah hingga satu juta rupiah.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengungkapkan tersangka muncikari AG mendapatkan 200 ribu rupiah, tersangka menawarkan anak dibawah umur untuk menjadi pekerja seks melalui media sosial atau langsung melalui telepon.
“Aksi tersangka sudah berjalan dalam waktu sebulan, dimana korban ditampung dikontrakan tersangka. Transaksi remaja tersebut melalui sosial media Whatsapp, dimana pelanggan memesan wanita yang diinginkan lalu bertemu dengan tersangka untuk melakukan negosiasi,†ungkapnya.
Dari tersangka, polisi menyita uang satu juta rupiah dan telepon genggam.
HUMAS POLDA KALTIM