Poldakaltim.com, Samarinda – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman S.I.K., M.Si bersama dengan Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono S.IK M.H. memberikan penyuluhan hukum kepada Personel Polresta Samarinda di ruang Aula, Kamis(29/01/2020).
Penyuluhan hukum yang diberikan yaitu penyuluhan tentang legal standing bagi penyidik/penyidik pembantu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman personel tentang kedudukan hukumnya sebagai penyidik sehingga dalam melaksanakan penyidikan kasus – kasus semakin profesional, modern dan terpercaya.

Legal Standing (Kedudukan hukum) adalah keadaan di mana seseorang atau suatu pihak ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara. Sesuai dengan UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 6 bahwa Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Untuk di Kepolisian Republik Indonesia syarat – syarat seorang penyidik / penyidik pembantu ada pada pasal 2 A dan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2010.

“Dengan kegiatan ini semoga para penyidik maupun penyidik pembantu semakin paham akan posisinya dan semakin profesional dalam menangani kasus/perkara”, ucap Kapolresta Samarinda.
Humas Polda Kaltim