Poldakaltim.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah dilaksanakan press conference pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kukar selama dua pekan di awal tahun 2020 di ruang Tri Brata, Selasa (21/01/2020)

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan Baru dua pekan pertama di tahun baru 2020, Sat Reskoba Polres Kukar telah mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus pengungkapan narkoba.

Ke 9 kasus berikut penangkapan 11 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Reskoba Polres Kukar sejak tanggal 1 Januari hingga 17 Januari 2020, ucap Andrias.

Selain meringkus para pelaku, lanjutnya, personel mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 38,4 gram, kemudian 6 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp4.310.000,-.

Adapun ke 11 tersangka yang diringkus petugas adalah Ha, Bu, OR, Yus, Ra, Fe, Ar, Ris, NN, Sy, dan Jul. Dari 11 tersangka yang kita amankan, satu orang di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama yakni NN.

Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, ujar Kapolres Kukar didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi.

Adanya residivis yang kembali terlibat kasus narkoba ini menjadi perhatian Kapolres Kukar. NN sebenarnya baru keluar penjara pada September 2019 lalu. Namun baru dua bulan keluar, NN justru kembali terlibat kasus yang sama.

“Seharusnya orang yang sudah masuk penjara akan bertobat tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Khusus pelaku residivis, ancaman hukumannya akan lebih berat. Karena ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” demikian pungkas Andrias.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version