Poldakaltim.com, Berau – Kabid Humas Polda Kaltim Kombespol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa adanya penangkapan seorang pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Premium, BS (28) diamankan pihak kepolisan Tanjung Redeb pada pukul 15.45 Wita, Kamis (16/1/2020).
Kedok penggelapan tersebut terbongkar setelah Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan tentang Illegal Oil. Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi bahwa ada aktifitas bongkar muat minyak berjenis Premium di Pelabuhan Speed Boat di Jalan Pulau Derawan, Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Premium yang berjumlah 16 jerigen berkapasitas 20 Liter tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah
“Tersangka telah kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam penangkapan dan juga dalam penggeledahan, kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait motif penggelapan bensin, “ungkap Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmat
Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.
“Tersangka akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalah gunaan migas,†tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Sumber : Poldakaltim.com