Poldakaltimcom, Samarinda – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil meringkus dua pemuda karena kasus pencurian motor (curanmor) pada Rabu (22/1/2020).
Keduanya adalah S (24) dan D (28), yang mencuri motor jenis matic berkelir biru milik AR (31) di Jalan Bengkuring Raya, Sempaja Timur, pada Jumat (6/12/2019) silam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta atas kasus tersebut
“Saat itu motornya berada di depan ruko. Dia tinggal ke dalam sekitar 10 menitan, pada saat ia keluar motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu Fahrudi, Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Atas laporan tersebut, ujar Fahrudi, pihaknya melakukan pencarian. Ketika berhasil ditemukan, motor sudah dalam keadaan tidak utuh dan nyaris tidak dikenali.
“Saat kami mendapatkan barang bukti itu, keadaan motor sudah tinggal kerangkanya saja dan nyaris tidak dapat dikenali. Namun kami memeriksa nomor kendaraan berdasarkan BPKB korban. Dan benar saja, barang bukti tersebut merupakan miliknya korban,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP atas pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim