Poldakaltim.com, Berau -Pelaku penikaman remaja perempuan di Kampung Maluang akhirnya di bekuk Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dibantu Resmob Polres Bulungan.
Pelaku atas nama JR (27) ditangkap saat melarikan diri di Desa Jelarai kec. Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polres Berau mengatakan pelaku ditangkap dengan berkoordinasi dengan Resmob Polres Bulungan, Polda Kaltara.
Pada saat penangkapan, JR sempat melawan petugas hingga dihadiahi 3 timah panas. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bulungan sebelum dibawa ke Polres Berau.
Sebelumnya dilaporkan JR menikam seorang wanita berinisial RO (20) di Jalan Cempedak Kampung Maluang Kec. Gunung Tabur kab. Berau. Ia menderita luka tikam sebanyak 17 luka tusukan di bagian muka, kepala, tangan dan kaki.
“RO dan JR awalnya berkenalan di Facebook sekitar 4 bulan dan sempat menjalin hubungan,” jelas Kombes Ade.
Selain menikam korban, JR juga membawa kabur motor dan tas korban yang berisi handphone dan uang tunai.
Akibat perbuatannya tersebut, JR terancam Pasal 365 ayat (2) huruf 4e Jo Pasal 353 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Humas Polda Kaltim