Poldakaltim.com, Samarinda – Sat Reskrim Polresta Samarinda dipimpin Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., berhasil mengamankan 2,5 Kg Ganja di Perumahan Sempaja Mas, Jl K.H. Wahid Hasyim, Samarinda. (01/02/2020)
Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WITA Sat Reskrim menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi online satwa yang dilindungi. Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim kemudian mendatangi sebuah kos – kosan di Perumahan Sempaja Mas dan melakukan penggeledahan kamar kos.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan adanya kejadian tersebut di Samarinda.
Lanjutnya, Ade Yaya menjelaskan tim macan Polresta Samarinda pada saat di TKP menemukan sebuah paket di kamar sdri. IA yang diduga berisi satwa yang dilindungi. Namun setelah dibuka ternyata paket tersebut berisikan ganja seberat 2,5 Kilogram.
Menurut keterangan IA barang tersebut diperoleh dan dikirim dari Medan, Sumetra Utara, ucap Ade Yaya.
Saat ini tersangka IA beserta barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 2,5 Kg diamankan Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim