Poldakaltim.com, – Balikpapan - Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika seberat 1.362 gram Sabu di Ruang Rupatama Polresta Balikapapan, Selasa (11/2).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan barang bukti sabu-sabu ini merupakan sitaan dari hasil kejahatan tersangka HS di Halaman parkir Rumah Sakit Hermina pada tanggal 22 Januari 2020.
Dari tangan tersangka Polresta Balikapapan berhasil mengamankan barang bukti seberat 1,362 gram narkotika jenis sabu.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam larutan air didalam wadah yang telah disediakan, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang ke dalam kamar mandi†tutur Ade
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang luar biasa besar untuk membantu Polri dalam pengungkapan jaringan narkoba. Banyak kasus terungkap berkat kerjasama dengan masyarakatâ€ucap Ade Yaya.
Dan kami himbau untuk masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Kalau warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, tutur Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim