Poldakaltim.com, Balikpapan – Kurang dari 24 jam, Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pemuda atas kasus Curat (Pencurin dengan Pemeberatan), Jum’at (31/01/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H, membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda atas kasus Curat oleh personel Polresta Balikpapan.

Lanjutnya, kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat yang cepat dan akurat bahwa telah terjadi pencurian di Jalan Martadinata Komplek prevab, Nomor 5, RT 52, Kelurahan Gunung Sari Ilir.
Dari kejadian tersebut, berhasil diamankan seorang tersangka berinisial JA beserta barang bukti milik koban. Adapun barang bukti yang berhasi di amankan adalah 7 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 buah kalung emas, 2 buah mata kalung, 3 buah bros, dan kerugian diperkirakan sekitar 20 juta rupiah
Saat ini tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim