Poldakaltim.com, Balikpapan – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan tentang penjualan tanah di kawasan Balikpapan timur, Personil Polsek Balikpapan Timur berhasil amankan seorang pelaku, Selasa (25/2/2020).

Kejadian bermula ketika pelaku menawarkan tanah dengan harga murah dan membantu kepengurusan IMTN. Pada bulan november 2019 pelaku menawarkan tanah murah seharga Rp.30.000.000  sampai dengan pengurusan IMTN kepada korban.

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran terlilit hutang. Karena korban percaya, akhirnya korban  membayar  sebesar Rp.15.000.000,00,-  sebagai tanda jadi pembelian tanah.

Namun hingga saat ini kepengurusan IMTN dan tanah tersebut tidak ada dan tanah tersebut ternyata sudah dijual ke orang lain. Tak terima, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Timur guna proses lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., menambahkan, bahwa pelaku saat ini masih berada di Polsek Balikpapan Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Ungkap Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version