Poldakaltim.com, Berau – Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap dan menangkap seorang penjual kosmetik tanpa ijin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Perempuan berinisial YF (29) berhasil diamankan di outletnya, di Jl Mawar, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan penangkapan YF dilakukan Rabu (5/2/2020) sekitar Jam 16.00 Wita.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kosmetik yang dijual di masyarakat tanpa ijin dari Badan POM,” katanya saat melakukan rilis, Kamis (6/2/2020).
“Setelah kita lakukan penyelidikan di outlet kecantikan yang dimaksud kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata memang diakui si pelaku tak memiliki ijin dan langsung kita amankan,” tuturnya.
AKP Rengga menjelaskan pelaku menjual barang tanpa ijin tersebut dengan menggunakan label sendiri yakni Calisa. Motif pelaku sendiri yakni membeli alat kecantikan kemudian dari pelaku ditakar dan diberi label sendiri.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan bahwa tersangka membeli dari agen kosmetik lain kemudian diubah sendiri merek Calisa. Dari alat kecantikan tersebut pelaku jual mulai Rp 40 ribu hingga Rp 80 ribu dan Omsetnya perbulan mencapai Rp 9 hingga 10 Juta dengan total omset kotor mencapai Rp 20 juta perbulan,” jelas Ade.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya, 12 botol Cleancer acne, 10 botol Toner acne, 2 botol Facial wash acne, 8 botol Facial wash BPO 5, 3 botol Facial wash BPO 2,5, 6 botol Facial wash Lightening, 20 botol Toner Lightening, sembilan) pot Cream tanpa label, 6 botol Serum acne, 2 botol Serum whitening vit C 15%, 1 botol Serum Glowing.
1 botol Serum vit C collagen, 6 pot Night cream KWH2, 2 pot Sunscreen Lightening, 3 pot Cream Acne, ` buah Body Lotion Lightening, 1 buah pot Vit B3 Gell, 26 bungkus Masker Aloe Vera. 5 bungkus Masker vit C, 22 bungkus Masker Yoghurt, 10 bungkus Masker Tea Tree, dan 29 bungkus Masker Coffee.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan dari ijin usaha pelaku, yakni hanya untuk spa perawatan tubuh dan muka. Keterangan YF, Ia sudah menjual alat kencantikan sudah tiga tahun belakangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun.
Kami himbau seluruh toko kosmetik atau apotik menjual obat atau kosmetik yang lengkap izin edar dan label BPOM sesuai regulasi yang ada di Indonesia,†pungkas Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim