Poldakaltim.com, Berau – Seorang ibu rumah tangga diamankan Polres Berau lantaran menjual minuman keras tanpa ijin edar. Kejadian tersebut terjadi di Jalan H. Isa I Tanjung Redeb, pada Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 10.30 wita.
Sementara itu, pada saat ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim  Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan awalnya anggota Sat Reskrim Polres Berau mendapat laporan adanya penjualan miras di Kabupaten Berau pada Selasa(18/02/2020) sekitar pukul 08.00 wita.

“Pelaku seorang ibu rumah tangga berinisial AN(55) warga Jalan Manunggal,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 10.30 wita anggota Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan seseorang yang diduga menjual minum keras di warung miliknya Jalan H Isa 1
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan, 144 kaleng Bir Bintang, 18 botol bir bintang, 48 botol anggur merah, 12 botol anggur hitam, 19 botol bir hitam guinness, 23 botol bir putih prost, 7 botol whisky.
“Saat ini Personil Polres Berau masih mengembangkan terkait asal usul barang,†Tutupnya.
Humas Polda Kaltim