Poldakaltim.com, Bontang – Satuan Resnarkoba Polres Bontang dalam sebulan ini, Januari berhasil mengamankan narkotika golongan 1 jenis sabu – sabu seberat 90,32 gram
Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena dalam konferensi pers di Makopolres Bontang, Jumat (31/01/2020) Pagi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut.
Ade Yaya mengungkapkan sejumlah barang haram tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 8 kasus narkoba dengan menahan 9 orang tersangka, yakni 8 pria dan 1 orang wanita.
“Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal menguasai dan memiliki narkoba serta disandingkan dengan dakwaan Pasal pengedar narkobaâ€, Pungkas Ade Yaya
“Penangkapan terbesar pada Selasa tanggal 28 Januari 2020 di Marangkayu, dengan barang bukti 47.76 gram sabu. Yang diamankan dari tangan tersangka Y alias U (27),†ujarnya.
Khusus untuk Y alias U polisi juga akan memperberat tuntutan dengan memasukkan unsur upaya melawan dan membahayakan petugas saat hendak ditangkap dengan mengacungkan sebilah badik ke arah petugas.
“Saat hendak ditangkap ia mengancam anggota dengan menunjukkan sebilah badik,†terangnya.
Diungkapkannya, Y alias U merupakan resedivis pencurian sepeda motor yang memang sejak dua bulan terakhir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim.
â€Ia ditangkap di dalam gubuk di dalam hutan, dari tangan pelaku petugas mengamankan uang senilai Rp. 7.250.000, empat buah HP Samsung senter, satu timbangan digital, satu badik, satu tas pinggang, dan satu dompet warna biru,†Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim