Poldakaltim.com, Kutim – Personil Polsek Bengalon dan Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kec. Bengalon, Senin (03/02/2020),
Kapolsek Bengalon, AKP Zarma mengatakan pelaku ditangkap pada sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di Kantor Pemadam Kebakaran Kec. Bengalon RT. 020 Desa Sepaso Kec. Bengalon kab. Kutim.
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial SA (25). Berprofesi sebagai Relawan PMK, warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon,†ujar AKP Zarma.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilaksanakan oleh personel polres kutim tersebut.
Penangkapan terhadap pelak berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di TKP, petugas lalu melakukan penggerbekan dan penggeledahan,†terangnya.
Disana, petugas kami berhasil menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sedang berbaring dilantai, dan dari dalam silikon HP Merk Xiomi warna Hitam ditemukan 2 (Dua) Poket kecil yang di duga Narkotika Jenis sabu, 1 (Satu) Bungkusan Rokok Magnum mild dan uang sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribuh Rupiah) ditemukan di dalam dompet pelaku yang di duga hasil penjual Narkotika Jenis Sabu.
Di tempat lain Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Bengalon dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun,†Tutup Kabid Humas.
Humas Polda Kaltim