Poldakaltim.com, KUTIM – Jumat (21/02) Personil Polsek Kongbeng berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar Narkotika di wilayah Kongbeng yang berinisial (AS). Tersangka dibekuk pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika yang bertempat di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur.
Sekira pada pukul 16.45 Wita tersangka (AS) langsung diamankan ke Rutan Polsek Kongbeng untuk di periksa lebih lanjut. Kejadian bermula pada saat tersangka melaksanakan kegiatan transaksi Narkotika oleh Sdr. (AS) selanjutnya personil Polsek Kongbeng menggeledah Sdr. (AS) dan menemukan Narkotika di duga jenis sabu yang terdapat di sebelah kiri kantong jaket tersangka, di dalam saku celana dan beberapa didalam bungkus rokok.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 (Enam) Pocket Narkotika yang di duga jenis sabu dengan berat 2,6 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (Satu) unit Sepeda Motor tanpa nomor Polisi dan 1 (Satu) buah Handphone.
Tersangka dikenai Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)†Saat ini pelaku sedang diamankan di Rutan Polsek Kongbeng selanjutnya menunggu menjalani sidang lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Polri senantiasa hadir ditengah masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi hal-hal yang meresahkan. Pihak Kepolisian akan membantu dengan sigap sehingga masyarakat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM