Poldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan melaksanakan kegiatan press release atas pengungkapan kasus narkoba dalam satu minggu ini.

Kegiatan press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang di damping Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Setua Pambudi.

Kapolresta menjelaskan dalam kasus pertama polisi berhasil mengamankan ML di Komplek PGRI dengan barang bukti 28 poket sabu dengan berat 175,78 gram  pada hari minggu,23 Februari 2020.

Sedangkan pada kasus kedua tersangka DH berhasil di amankan Polresta Balikpapan di Jl. Sultan Alaudin Karang Jati dengan berat 50,14 gram pada hari kamis,27 Februari 2020.

Total Barang Bukti kedua kasus tersebut berupa Sabu dengan berat 225,92 gram dalam realease ini,dan masing masing tersangka diancam dgn pasal 112(2) dan pasal 114(2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan Polri akan terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika di Kalimantan Timur baik secara terbuka dengan patroli maupun penegakkan hokum.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version