Poldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengamankan pasangan suami istri pelaku penggelapan tiga unit sepeda motor, Jum’at (7/2/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polresta Samarinda tersebut.
Faktor ekonomi pasangan suami istri (pasutri) berinisial Np (37) dan Rd (37), terpaksa melakukan tindak kriminalitas penggelapan tiga unit sepeda motor.
Ade Yaya menjelaskan bahwa tersangka melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi, setelah dirinya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di salah satu perusahaan sebagai security, pada November 2019 lalu.
Lebih lanjut, untuk modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanfaatkan kenalan dari sang istri, yang memang sudah seperti keluarga.
“Untuk sementara kedua pelaku masih di amankan di Polresta Samarinda guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,†tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim