Poldakaltim.com, SAMARINDA- Unit PPA Sat Reskrim dipimpin Kanit PPA Iptu Teguh berhasil mengamankan seorang pria berinisial NC karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Hal ini diketahui oleh Ibu Korban di Rumah Kontrakannya Jl. Cipto Mangunkusumo pada hari Sabtu, 15 Februari 2020 setelah Korban UH mengeluh rasa sakit pada alat kelaminnya.
Korban yang masih berusia 5 tahun mengaku sakit di alat kelaminnya karena sering dicabuli oleh tersangka NC dan sudah dilakukan berkali-kali. Menindaklanjuti hal tersebut personel mengajukan permohonan Visum ET Repertum ke RSUD AW. Syahrani sebagai barang bukti.
Tersangka NC dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan Polri senantiasa hadir ditengah masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi hal-hal yang meresahkan. Pihak Kepolisian akan membantu dengan sigap sehingga masyarakat bisa merasakan keamanan di lingkungannya dan dapat memberikan nilai positif, bahkan dapat dirindukan dan diharapkan selalu kehadirannya oleh masyarakat tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM